10 Lansia Ditahan
KOTA MANNA, BE – Sepuluh orang pria lanjut usia (Lansia) dari Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan (BS) dijebloskan ke dalam sel tahanan polisi secara bersamaan. Semuanya terancam menghabiskan masa tua selama 4 tahun di penjara, karena berpekara dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Jatropa. Kesepuluh warga tersebut, yakni Dulamit (70), Dukiman (68), Marus (67), Narun (70), Asdani (65), Sudir (66), Sidan (69), Yadi (68), Dalan (69) dan Kadri (67). Semuanya warga Desa Tanjung Aur II. Masing-masing disangka melakukan pengrusakan tanaman sawit milik PT Jatropa di Blok M, Kamis (19/6) lalu. Oleh Penyidik Reskrim Polres BS, diancam 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 170 KUHP. ”Kita melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus ini, sejak bukti-bukti menguatkan sudah lengkap,\" kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Farouk Oktora SH SIK, kemarin. Menurut Farouk, setelah diamankan dua hari lalu, kemarin pihaknya resmi menahan para pria uzur itu. Semua tersangka, katanya mengakui telah merusak dan mencabut tanaman sawit milik PT Jatropa. Alasannya para tersangka mengaku sebagai pemilik lahan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, namun tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan. \"Lahan itu menjadi milik PT Jatropa,” Terang Farouk. sebagaimana dirilis sebelumnya, Kamis (19/6) pelaku dilaporkan Sekurity PT Jatropa, Ali Usman ke Mapolres BS. dalam laporan, pelaku merusak tanaman sawit milik perusahaan hingga PT Jatropa merugi Rp 4,5 juta. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: